30 Agustus 2009
Daging yang Berkualitas karena Halal
Menurut hasil survai, hampir 90% bahkan lebih, produk yang ada sekarang dibuat dan diproduksi oleh kaum non muslim yang notabene standar kehalalan masih diragukan. Karena itu kita jangan main-main dengan makanan yang tidak halal itu. Disamping merusak tubuh, pikiran, lebih jauh lagi akan merusak akhlak kita
Banyak kalangan yang mempertanyakan kesiapan Bangsa Indonesia mengikuti konvensi pasar bebas. Alasannya memang masyarakat kita kita belum siap, baik dari sisi produksi juga dari sisi konsumsi. Dari segi produksi, misalnya kita harus mengakui bahwa komuditas bangsa kita belum mampu bersaing dengan bangsa lain, sementara dari sisi konsumsi, betapa banyak produk-produk luar negeri yang akan singgah di negeri ini, termasuk daging yang kesemuanya perlu dipahami dengan jelas. Terutama berkaitan dengan nilai halal dan haramnya sebuah produk.
Sudah sejak lama situasi dalam konsumsi dan penyediaan suplai domestik tidak banyak dapat ditingkatkan relatif terhadap peningkatan permintaan yang tinggi. Seiring berjalanya waktu yang terjadi kemudian adalah pasar domestik daging menjadi pasar yang menarik bagi negara-negara yang mengekspor. Padahal kesadaran mengkonsumsi daging aman dan berkualitas menggugah produsen. lantas bagaimana dengan syarat halal?
Syarat Kehalalan
kehalalan produk pangan sudah sepatutnya diprioritaskan di negeri yang dihuni oleh 190 juta umat Islam, yang kehidupan konsumsinya tidak lepas dari persoalan halal atau haramnya sebuah produk. Bila produsen pangan atau pengambil kebijaksanaan (pemerintah) mengabaikan hal ini maka akan diterjang kritik masyarakat. Seperti beberapa waktu yang lalu masyarakat mendemo kebijaksanaan pemerintah meloloskan daging paha ayam (chiken leg quarter) impor yang diklaim belum mengantongi syarat halal.
Fenomena halal dan haram sudah menjadi keharusan bagi produsen dan konsumen akan keamanan produk pangan. Pihak terkait penjamin keamanan dan kehalalan seperti LPPOM, MUI, DEPAK, BPOM DEPKES diharapkan lebih pro aktif. Bila semua pihak memperhatikan syarat halal, di situ termuat pangkal produk yang aman dan berkualitas. Dalam konvensi I NAMPA (National Meat Procesor Association), direktur LPPOM MUI Prof Dr HJ Aisjah Girindra mengemukakan, mengingat penduduk Indonesia mayoritas muslim, persyaratan halal dan diikuti kata Thoyib tidak dapat diabaikan. Thoyib dapat dimaknai sebagai sehat, bersih dan bergizi.
Makanan dikatakan halal, lebih lanjut menurut guru besar biokimia FMIPA IPB ini, bila kita telah diteliti resep dan pemrosesannya memenuhi syarat halal. Kalau ada daging maka harus dilihat apakah daging itu berasal dari daging hewan halal dan disembelih secara hukum islam. Bahan makanan tambahan (BTM) dan bahan penolong didalamnya (untuk rasa gurih, empuk, tahan lama, rupa dan warna menarik) yang biasanya terbuat dari hewan tanaman, dan mikroba juga harus diligat berasal dari hewan yang halal.
Masyarakat kita sudah lama terbiasa mengkonsumsi bahan makan yang tingkat higienenya sederharna. Guna meningkatkan status makanan yang bersig.g dan sehat jelas suatu tantangan. Kita tahu, menyembelih ternak saja orang sering jauh dari kebersigan. Selain itu, kita sering melihat ayam hidup diangkut dengan mengantung pada jok belakang motor. Perlakuan ini jelas-jelas menyiksa hewan sebelum akhirnya disembelih. Penyembelihan sesuai syarat halal termuat dalam pasal 7 SK Menteri Pertanian 413/Kpts/TN 310/1992 yaitu memotong saluran nafas/hulqum, jalan makan, dan dua urat nadi, akan menghasilkan potongan sempurna.
ASUH
menghadapi produk daging asing (impor) ditengah persaingan era globalisasi, pemerintah telah menyiapkan perangkatnya. Dalam hal ini Dirjen Bina Produksi Pertenakan, Dr. Drh. H. Sofyan Sudrajat mengatakan, pihaknya berpegang pada komitmen menyediakan produk hewan(daging) yang aman, sehat, utuh, halal (ASUH), dan berdaya saing tinggi.
Aman berarti tidak mengandung zat yang berbahaya, tidak mengandung racun, hormon serta mineral yang berbahaya bagi kesehatan. Sehat artinya bebas dari mikroba seperti virus, bakteri, dan parasit. Utuh adalah jangan sampai produk bersangkutan dipalsukan. Sedangkan kriteria halal yakni diproses menurut syariat agama islam.
Sementara itu, direktur LPPOM MUI menegaskan, untuk meningkatkan mutu olahan daging produsen perlu memperhatikan syarat-syarat
Perlu Perhatian
Dari uaraian diatas maka beberapa hal perlu diperhatikan dalam usaha mendapatkan daging yang halal dan berkualitas meliputi
Banyak kalangan yang mempertanyakan kesiapan Bangsa Indonesia mengikuti konvensi pasar bebas. Alasannya memang masyarakat kita kita belum siap, baik dari sisi produksi juga dari sisi konsumsi. Dari segi produksi, misalnya kita harus mengakui bahwa komuditas bangsa kita belum mampu bersaing dengan bangsa lain, sementara dari sisi konsumsi, betapa banyak produk-produk luar negeri yang akan singgah di negeri ini, termasuk daging yang kesemuanya perlu dipahami dengan jelas. Terutama berkaitan dengan nilai halal dan haramnya sebuah produk.
Sudah sejak lama situasi dalam konsumsi dan penyediaan suplai domestik tidak banyak dapat ditingkatkan relatif terhadap peningkatan permintaan yang tinggi. Seiring berjalanya waktu yang terjadi kemudian adalah pasar domestik daging menjadi pasar yang menarik bagi negara-negara yang mengekspor. Padahal kesadaran mengkonsumsi daging aman dan berkualitas menggugah produsen. lantas bagaimana dengan syarat halal?
Syarat Kehalalan
kehalalan produk pangan sudah sepatutnya diprioritaskan di negeri yang dihuni oleh 190 juta umat Islam, yang kehidupan konsumsinya tidak lepas dari persoalan halal atau haramnya sebuah produk. Bila produsen pangan atau pengambil kebijaksanaan (pemerintah) mengabaikan hal ini maka akan diterjang kritik masyarakat. Seperti beberapa waktu yang lalu masyarakat mendemo kebijaksanaan pemerintah meloloskan daging paha ayam (chiken leg quarter) impor yang diklaim belum mengantongi syarat halal.
Fenomena halal dan haram sudah menjadi keharusan bagi produsen dan konsumen akan keamanan produk pangan. Pihak terkait penjamin keamanan dan kehalalan seperti LPPOM, MUI, DEPAK, BPOM DEPKES diharapkan lebih pro aktif. Bila semua pihak memperhatikan syarat halal, di situ termuat pangkal produk yang aman dan berkualitas. Dalam konvensi I NAMPA (National Meat Procesor Association), direktur LPPOM MUI Prof Dr HJ Aisjah Girindra mengemukakan, mengingat penduduk Indonesia mayoritas muslim, persyaratan halal dan diikuti kata Thoyib tidak dapat diabaikan. Thoyib dapat dimaknai sebagai sehat, bersih dan bergizi.
Makanan dikatakan halal, lebih lanjut menurut guru besar biokimia FMIPA IPB ini, bila kita telah diteliti resep dan pemrosesannya memenuhi syarat halal. Kalau ada daging maka harus dilihat apakah daging itu berasal dari daging hewan halal dan disembelih secara hukum islam. Bahan makanan tambahan (BTM) dan bahan penolong didalamnya (untuk rasa gurih, empuk, tahan lama, rupa dan warna menarik) yang biasanya terbuat dari hewan tanaman, dan mikroba juga harus diligat berasal dari hewan yang halal.
Masyarakat kita sudah lama terbiasa mengkonsumsi bahan makan yang tingkat higienenya sederharna. Guna meningkatkan status makanan yang bersig.g dan sehat jelas suatu tantangan. Kita tahu, menyembelih ternak saja orang sering jauh dari kebersigan. Selain itu, kita sering melihat ayam hidup diangkut dengan mengantung pada jok belakang motor. Perlakuan ini jelas-jelas menyiksa hewan sebelum akhirnya disembelih. Penyembelihan sesuai syarat halal termuat dalam pasal 7 SK Menteri Pertanian 413/Kpts/TN 310/1992 yaitu memotong saluran nafas/hulqum, jalan makan, dan dua urat nadi, akan menghasilkan potongan sempurna.
ASUH
menghadapi produk daging asing (impor) ditengah persaingan era globalisasi, pemerintah telah menyiapkan perangkatnya. Dalam hal ini Dirjen Bina Produksi Pertenakan, Dr. Drh. H. Sofyan Sudrajat mengatakan, pihaknya berpegang pada komitmen menyediakan produk hewan(daging) yang aman, sehat, utuh, halal (ASUH), dan berdaya saing tinggi.
Aman berarti tidak mengandung zat yang berbahaya, tidak mengandung racun, hormon serta mineral yang berbahaya bagi kesehatan. Sehat artinya bebas dari mikroba seperti virus, bakteri, dan parasit. Utuh adalah jangan sampai produk bersangkutan dipalsukan. Sedangkan kriteria halal yakni diproses menurut syariat agama islam.
Sementara itu, direktur LPPOM MUI menegaskan, untuk meningkatkan mutu olahan daging produsen perlu memperhatikan syarat-syarat
- daging yang akan diolah harus berasal dari jagal yang telah diakui, baik oleh lembaga pemerintah maupun lembaga halal
- daging impor juga harus dari jagal yang telah diakui, dengan segala surat menyurat resmi yang dikuajibkan (syarat letak gedung, peralatan, cara operasional, higiene, penyimpanan dan transportasi
- daging olahan berasal dari daging yang sudah matang atau setengah proses (mendapat perlakuan chilling/pembekuan, pengantongan vakum, pengantongan dengan tambahan gas).
Perlu Perhatian
Dari uaraian diatas maka beberapa hal perlu diperhatikan dalam usaha mendapatkan daging yang halal dan berkualitas meliputi
- jika daging diperoleh dengan menyembelih sendiri, perhatikan dengan cara betul cara penyembelihanya dengan cara betul penyembelihannya dan aspek-aspek penanganan setelah penyembelihan
- jika membeli bentuk daging yang sudah dipotong, mintalah pemotongan dilakukan saat itu juga dari karkas (bagian dari tubuh hewan yang sudah disembelih dikurangi bagian kepala, alat gerak, dan organ-organ dalam) yang utuh, terkecuali potongan daging itu tersimpan pada suhu dingin/suhu beku dan yang telah diakui halal

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar